Metromilenial online.con, Sidrap—Pemerintah Kabupaten Sidrap memaparkan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 di hadapan panelis penilaian tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/5/2024).
Pemaparan disampaikan langsung Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, H. Basra, didampingi Pj. Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas Penurunan Stunting Sidrap, Muhammad Yusuf DM.
Basra menjelaskan, Kabupaten Sidrap dengan luas wilayah 188.325 Ha memiliki jumlah penduduk 327.919 jiwa, berdasarkan data BPS tahun 2023.
“Keluarga beresiko stunting sebanyak 14.961, jumlah balita 25.800, jumlah balita pendek 1.263 dan jumlah balita sangat pendek 378,” urainya.
Ia mengungkap, prevalensi stunting menurut Eppbgm tahun 2022 sebesar 6,31% dan turun pada tahun 2023 menjadi 6,29%.
“Sementara prevalensi stunting menurut SSGI tahun 2022 sebesar 27,3% dan turun menurut SKI 2023 sebesar 26,4%,” imbuhnya.
Basra selanjutnya menguraikan 8 aksi konvergensi penurunan stunting yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sidrap. Aksi tersebut yakni Aksi 1 Analisis Situasi, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembuk Stunting, Aksi 4 Regulasi terkait Percepatan Penurunan Stunting.
Selanjutnya Aksi 5 Pembinaan Pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Aksi 6 Sistem Manajenen Data, Aksi 7 Pengukuran dan Publikasih Data Stunting dan Aksi 8 Review Kinerja Tahunan.
Dari sisi regulasi, terang Basra, di Kabupaten Sidrap telah diterbitkan Surat Edaran Bupati No.
333/IV/2022 tentang Percepatan Penurunan
Stunting di Kabupaten Sidrap.
“Ada pula
Peraturan Bupati No. 58 Tahun 2022 tentang Konvergensi
Program Percepatan
Penurunan Stunting, dan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2021 tentang Air Susu
Ibu Eksklusif,” urainya.
Kegiatan di Hotel Swiss-Belinn, Makassar ini dihadiri Kadis Pemdes PPA, H. Aras Abbas, dan Kadis Kesehatan, Dalduk KB Sidrap, Mahmuddin.
Turut hadir, Kabid Kesehatan Masyarakat, Hj. Mu’minah, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid, dan Kabid Pembinaan Desa, Sunandar..(Bahri/*)