Semakin Terintegrasi, ASN Setda Enrekang Rasakan Kemudahan Pelaporan SPT melalui Coretax DJP

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 12:10 0 11 Bahri Layya

ENREKANG,- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang (Senin, 23/2).
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan ASN tersebut, penyuluh dari KP2KP Enrekang memaparkan alur pelaporan SPT Tahunan mulai dari aktivasi akun, pengecekan data perpajakan, hingga proses pengiriman SPT melalui Coretax DJP. Materi disampaikan secara interaktif dengan simulasi langsung sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan pelaporan secara runtut.
Petugas KP2KP Enrekang, Fatras, dalam pemaparannya menekankan bahwa sistem Coretax DJP menghadirkan pengalaman pelaporan yang lebih praktis karena sebagian data perpajakan telah tersedia secara otomatis.

“Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan data yang sudah terintegrasi, sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana. Kami hadir untuk memastikan seluruh ASN dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan optimal,” ujar Fatras.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi praktik berlangsung. Salah seorang ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Marlina, mengungkapkan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax terasa lebih mudah dibanding sebelumnya.
“Bukti potong A2 sudah tersedia di sistem, jadi kami tinggal memeriksa dan melengkapi data. Bukti pelaporannya juga langsung terbentuk otomatis, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk mengakomodasi berbagai kendala yang dihadapi peserta. Petugas memberikan pendampingan langsung agar setiap ASN dapat memahami langkah pelaporan hingga selesai.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Enrekang berharap pendampingan yang diberikan diharapkan dapat mendorong pelaporan yang tepat waktu sekaligus memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.(Idu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *