Metromilenial online.com, Enrekang, – Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut digelar di ruang lobby Mapolres Enrekang,
Selasa (24/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Herman, Kasi Humas AKP Abd. Samad, serta sejumlah perwira dari Polres Enrekang.
Kapolres menjelaskan bahwa melalui Unit 1 Tipidum Satreskrim, pihak kepolisian telah melakukan penanganan dan pengungkapan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Barereng, Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, kejadian bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu tersangka mendatangi sebuah lokasi berkumpul yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya untuk mengonsumsi minuman keras tradisional jenis (ballo.)
Di tempat tersebut telah hadir korban Rustam bersama beberapa saksi yang turut mengonsumsi minuman keras.
Saat berada di lokasi, tersangka duduk berdekatan dengan korban yang sedang memegang telepon genggam sambil menonton video.
Tersangka kemudian menanyakan isi video tersebut. Jawaban korban diduga menyinggung perasaan tersangka sehingga memicu cekcok mulut yang berujung perkelahian fisik. Korban diketahui lebih dahulu memukul tersangka dengan tangan kosong dan perkelahian sempat dilerai warga sekitar.
Namun setelah dilerai, tersangka kembali mendatangi korban dan mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di sekitar lokasi. Ketika kembali berhadapan, korban kembali memukul tersangka hingga tersangka terjatuh ke arah lereng kebun.
Setelah itu, tersangka bangkit dan kembali terlibat perkelahian dengan korban.
Saat perkelahian tersebut, tersangka kemudian melakukan satu kali penusukan menggunakan sebilah parang ke arah paha kiri korban.
Akibat tusukan tersebut, korban tersungkur dan terjatuh ke tanah.
Tidak lama kemudian, saksi AN yang merupakan paman korban datang dan mencoba menolong, namun justru terjadi perkelahian lanjutan antara saksi AN dan tersangka. Dalam situasi tersebut, senjata tajam terlepas dari tangan tersangka dan tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah kejadian, tersangka diketahui menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Enrekang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Idu/*)
Tidak ada komentar