
Metromilenial online.com, Pare-pare, Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mallusetasi Ujung, Kota Parepare, resmi dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini diduga berkaitan dengan persoalan tunggakan pembayaran insentif yayasan mitra serta keterlambatan gaji relawan.
SPPG tersebut juga disebut-sebut terkait dengan kepemilikan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto.
Penghentian operasional ini mencuat setelah puluhan relawan mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan. Sejumlah karyawan bahkan terpantau mendatangi rumah jabatan wakil wali kota untuk mempertanyakan hak mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan BGN turun langsung ke Parepare untuk mengatensi persoalan tersebut. Mereka sempat berkunjung ke rumah jabatan wakil wali kota, namun belum ditemukan solusi atau titik temu atas polemik yang terjadi.
Hermanto sendiri sempat mengumpulkan awak media dan menggelar konferensi pers. Namun belakangan, ia meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.
Tunggakan Insentif Yayasan
SPPG Mallusetasi diketahui bermitra dengan Yayasan Malomo. Pihak yayasan mengaku belum menerima pembayaran insentif selama dua periode pada tahun 2026.
Akibatnya, penyaluran gaji relawan ikut terhambat. Yayasan pun melayangkan somasi kepada kepala SPPG.
Kuasa hukum Yayasan Malomo, Muhammad Zulkarnaim, menegaskan bahwa ketidakpatuhan mitra dalam membayar insentif berdampak langsung pada operasional dapur dan kesejahteraan relawan.
“Tidak bersedianya pihak mitra membayar insentif yayasan mengakibatkan gaji relawan ikut terhambat penyalurannya,” ujarnya.
Kronologi Kerja Sama
Zulkarnaim menjelaskan, awalnya pihak wakil wali kota meminta bantuan yayasan untuk mengoperasikan dapur SPPG. Permintaan itu muncul setelah pengajuan yayasan sebelumnya ditolak dalam sistem BGN.
Menurutnya, Hermanto datang langsung ke Sidrap untuk meminta agar titik dapur milik Yayasan Malomo dipindahkan ke lokasi dapur yang ia kelola.
Setelah negosiasi, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama bermaterai yang memuat kewajiban pembayaran insentif yayasan.
Namun dalam perjalanannya, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi.
“Klien kami menyesalkan pihak mitra tidak membayar insentif sesuai kesepakatan awal, bahkan terkesan menyalahkan yayasan. Padahal untuk menembus sistem BGN tidak mudah, perlu figur, relasi, dan jaringan. Jika memang mudah, kenapa pengajuan pertama mereka ditolak,” tegasnya.
Upaya Penyelesaian
Pihak yayasan mengaku terus berkomunikasi dengan BGN agar operasional dan pembayaran gaji relawan dapat kembali berjalan normal. Hingga Kamis (19/2), mereka menyatakan belum melihat adanya itikad baik dari pihak mitra untuk menunaikan kewajiban sesuai perjanjian.
Sementara itu, penghentian operasional SPPG Mallusetasi membuat layanan pemenuhan gizi di wilayah tersebut untuk sementara terhenti. (*)
Tidak ada komentar