Metromilenial online.com,
Sidrap–Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, melalui Penyidik Brigpol Agung Laksono, akan memberikan surat panggilan kepada oknum Ashadi terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media online. Hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 2 saksi terkait proyek Rabat Beton di Desa Padangloang Alau, Kec Duapitue, Kab Sidrap bermasalah,Rabu21 Januari2026.
Ashadi diduga telah memposting informasi tentang proyek Rabat Beton senilai 356
juta di Media 0nline KPK News tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Padangloang Alau, Muh Dais Labanci.
Menurut Agung,kami juga masih berkoordinasi Pimpinan kami sebelum menyurati oknum Adhadi,”ujar Agung.
Adapun saksi yang telah diperiksa, .uh Yunus juga Kepala Lingkungan Desa Padangloang Alau, dan Jumardi Warga Desa tersebut .
Kalau aturan Hukum,
– Penyidik akan memanggil Ashadi untuk dimintai keterangan
– Ashadi dapat dikenakan Undang-Undang ITE jika terbukti menyebarkan informasi palsu
– Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan
Jika Ashadi tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa untuk memanggilnya (*)
Tidak ada komentar