BNN b.Konferensi pers Baznas Enrekang, “Perkara Yang Menjerat Cacat Hukum”.

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Des 2025 00:27 0 21 Bahri Layya

BNN b.Konferensi pers Baznas Enrekang, “Perkara Yang Menjerat Cacat Hukum”.

Metromilenialonline.com,Enrekang-
insiden penangkapan tiga Pimpinan Baznas dan satu eks Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS oleh Kejari Enrekang beberapa pekan lalu karena dugaan kasus Korupsi dana ZIS tahun 2031-2024, Ketua BAZNAS Enrekang drh. H. Junwar akhirnya angkat bicara.

Didampingi Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Enrekang Dr. Ilham Kadir, Ketua BAZNAS Enrekang menggelar konferensi Pers di kantor Baznas Enrekang lantai dua, Minggu malam (7/12/25) sekitar pukul 20.00 WITA.

Didepan puluhan awak Media yang menghadiri konferensi Pers Junwar mengatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun tuduhan korupsi merupakan fitnah keji yang ditujukan kepada para Pimpinan Baznas Enrekang. Dia menegaskan, yang menjerat Baznas Enrekang bukan Korupsi, bukan pula Gratifikasi tetapi Kriminalisasi dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum.

” Perkara hukum yang menjerat Baznas Enrekang “Cacat hukum” sejak awal karena tidak dikontruksikan menggunakan UU No 23 tahun 2011 tapi menggunakan UU No tahun 2001 yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi. Dana ZIS dan DSKL yang dikelola Baznas adalah dana Umat, bukan keuangan Negara, sehingga tidak dapat dijadikan obyek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian Negara”. Tegas Junwar.

Junwar juga menjelaskan, laporan hasil audit Baznas RI dan Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi tidak terbukti.

“Saya tegaskan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang menghitung kerugian Negara dalam pengelolaan ZIS dan DSKL berpotensi melampaui wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai PP No 14 tahun 2014. Selama ini, pencatatan dan pelaporan dana ZIS dan DSKL telah dipisahkan dengan dana hibah APBD. Bahkan BAZNAS telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun dan BAZNAS mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

” Dalam kesempatan ini saya selaku ketua BAZNAS Enrekang ingin mempertegas bahwa dana titipan pengembalian yang telah tersebar luas dan sudah diketahui publik melalui media adalah jebakan dari pihak oknum Aparat Penegak Hukum yang mengkonstruksikan uang hasil Pemerasan menjadi dana titipan perkara hukum atau pengembalian. Sekali lagi saya tegaskan ini adalah jebakan atas pemerasan yang dilakukan oleh oknum yaa”. Tambah Junwar.

Ketua BAZNAS Enrekang menegaskan, pihaknya melakukan konferensi Pers untuk menjaga harkat dan martabat Lembaga BAZNAS karena selama kasus ini berproses sudah terlalu banyak informasi yang sangat liar yang memojokkan Lembaga ini.

Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran ZIS di Baznas Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024 tidak terbukti, namun BAZNAS Enrekang berkewajiban melengkapi verifikasi dan rapat pleno Pimpinan sesuai dengan Sistem Prosedur Operasional (SOP) pendistribusian dan pendayagunaan yang disahkan pada tanggal 8 Juni 2023.

Semua tuduhan yang mengarah pada Baznas Enrekang harus dilawan karena itu menciderai nama baik Lembaga. Selain itu perkara ini juga telah menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Enrekang dalam hal Optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2025. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *