Opini Mengenai Larangan Parkir Kendaraan di Sidrap

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Okt 2025 03:24 0 48 Bahri Layya

oleh: Syaripuddin Lambang

Pemasangan spanduk/rambu “Dilarang Parkir” secara masif di sekeliling Pasar Sentral Pangkajene dan depan pertokoan di Sidrap mengindikasikan adanya masalah serius terkait kelancaran lalu lintas dan pengelolaan ruang publik.

1. Tujuan Kebijakan (Positif)
Tindakan ini kemungkinan bertujuan untuk:

Mengurai Kemacetan: Parkir sembarangan (vertikal atau horizontal) di badan jalan sering menjadi biang keladi kemacetan di area padat seperti pasar dan pertokoan.

Keselamatan dan Ketertiban: Memastikan akses bagi kendaraan darurat dan menjaga ketertiban umum.

2. Dampak Negatif Kebijakan
Namun, jika larangan parkir ini diterapkan tanpa solusi parkir alternatif yang memadai, dampak negatifnya bisa lebih besar, terutama bagi perekonomian:

Menghambat Ekonomi Lokal: Konsumen, terutama yang menggunakan mobil, cenderung enggan berbelanja jika kesulitan mencari tempat parkir yang aman dan legal. Ini bisa menurunkan omzet pedagang dan pemilik toko.

Memindahkan Masalah: Pengemudi akan mencari tempat parkir di jalan-jalan sekunder atau pemukiman, yang justru memindahkan dan menyebar masalah kemacetan ke area lain.

Kesan Kurang Ramah: Larangan yang kaku tanpa penyediaan fasilitas terasa kurang ramah terhadap pengunjung dan pelanggan.

Perbandingan dengan Wajo (Sengkang)
Model yang Anda sebutkan di Sengkang, Wajo, di mana parkiran diatur sehingga mobil boleh parkir di tepi jalan umum meskipun berbelanja di toko yang berbeda, menunjukkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada pelanggan.

Keunggulan Model Sengkang
Mendukung Aktivitas Belanja: Memudahkan akses bagi pembeli, mendorong pergerakan ekonomi di sepanjang area pertokoan.

Pemanfaatan Ruang Optimal: Mengelola parkir di tepi jalan umum sebagai sumber retribusi yang diatur dan diawasi.

Kepastian Hukum dan Kenyamanan: Adanya pengaturan jelas memberikan kepastian bagi pengguna jalan, menghilangkan kebingungan, dan mengurangi gesekan antara pengguna jalan dan pemilik toko.

Model ini menggeser fokus dari “melarang” menjadi “mengatur” dengan prinsip bahwa tepi jalan umum adalah fasilitas bersama yang harus dikelola.

Saran untuk Pengaturan Parkir di Sidrap
Saran utama adalah mengadopsi pendekatan yang seimbang antara ketertiban lalu lintas dan dukungan terhadap aktivitas ekonomi, mirip dengan yang diterapkan di Sengkang.

Masalah di Sidrap Solusi Pengaturan (Mencontoh Sengkang)
Larangan Total Parkir Tepi Jalan ➡️ Tentukan Zona Parkir Tepi Jalan (Parkir Paralel). Identifikasi ruas-ruas jalan di sekitar pasar dan pertokoan yang cukup lebar dan aman untuk dijadikan zona parkir berbayar dengan metode paralel (sejajar), bukan vertikal (serong), untuk meminimalisir gangguan lalu lintas.
Kurangnya Tempat Parkir Resmi ➡️ Sediakan Lahan Parkir Khusus (Parkir Off-Street). Pemerintah Kabupaten Sidrap perlu mengidentifikasi dan menyiapkan lahan kosong (baik milik pemerintah maupun sewa/kerjasama) di radius 100-200 meter dari pusat pasar/pertokoan untuk dijadikan tempat parkir khusus mobil (tempat khusus parkir/TKP).
Parkir Liar & Kemacetan ➡️ Tegakkan Aturan dan Kelola Retribusi. Rekrut dan latih petugas parkir resmi dengan seragam dan karcis, serta lakukan pengawasan ketat. Terapkan tarif retribusi parkir (sesuai Perda Sidrap tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan TKP) untuk mendisiplinkan pengguna dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kekakuan Aturan ➡️ Sosialisasi dan Fleksibilitas Waktu. Sosialisasikan zona parkir yang baru dan jelaskan bahwa parkir yang diatur ini boleh digunakan oleh siapa saja yang berkepentingan di area tersebut (bukan hanya pelanggan toko tertentu). Pertimbangkan jam operasional parkir yang disesuaikan dengan jam sibuk pasar/pertokoan.
Intinya, daripada hanya mengeluarkan larangan yang berpotensi mematikan denyut nadi ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang disarankan untuk mengubah kebijakan parkir dari pendekatan represif menjadi pendekatan regulasi dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
(Penulis: Customer Pasar Central Pangkajene)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *