Diduga Oknum Pegawai Kementerian PU Kabupaten Wajo Sunnat Dana Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Agu 2025 05:33 0 227 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Hadirnya BSU Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis ekonomi. dengan melalui program BSU Ketenagakerjaan ini pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi yang sulit dengan mendapatkan BSU Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa harus merasa terlilit oleh masalah keuangan.

Bahwa penyapaian Ida Faiziah mengingatkan kepada seluruh Bank atau himpunan bank milik negara, agar tidak memotong satu rupiah pun terhadap nilai bantuan yang diberikan ketika bank tersebut menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan.

Sebab ini sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan juga bank dalam penyaluran BSU tersebut.

Jangan ada satu rupiah pun biaya administrasi maupun biaya transfer. Harus diterima dengan utuh, jika memang ada potongan, teman-teman pekerja segera lapor kepada kami,”kata Ida Fauziah saat melakukan peninjauan langsung aktivasi rekening pekerja penerima subsidi upah dari pemerintah.

Disisi lain pemerintah selalu programkan untuk kesejahteraan masyarakatnya akan tetapi yang dipercayakan untuk membagikan tidak mengindahkan penyampaian tersebut, malah dia mengakali para penerima BSU bahwa setelah membuka rekening di Bank BRI Cabang Sengkang semua penerima diharuskan menyetor buku Rekening miliknya serta ATM dan Nomor PIN dan itupun di haruskan dengan beralasan bahwa Buku Rekening dan Kartu ATM serta nomor PIN harus distor untuk dicairkan, dan penyampaianya itu sudah menjadi aturan,”Kata dia”.

Lanjut Penerima BSU menyampaikan bahwa di juknis BSU itu ibu tidak begitu, dan itu diharuskan dipotong karena para pekerja yang ada di Dinas Kementerian PU akan dibagikan sebahagian para pekerja itu, dan penerima BSU yang secara sah hanya dapat 250.000 sebagai jasa katanya Pegawai Kemeterian PU, dan bahkan ada beberapa penerima BSU tidak ada sama sekali diberikan, dan oknum Pegawai Kementerian PU langsung dia sendiri cairkan dana para penerima BSU tersebut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) juni-Juli Rp 600.000 tahun 2025 berlangsung adalah program bantuan tunai yang ditujukan untuk pekerja yang berpeng hasilan rendah tujuanya agar dapat membantu menjaga daya beli mereka.

Hal ini termasuk perlamuan dalam kategori penyalagunaan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelanggaran UU perlindungan data pribadi, termasuk data rekening bank. sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta melarang penggunaan data pribadi yang bukan milik sendiri.

UU ITE juga mengatur tentang transaksi elektronik, termasuk penyebaran data pribadi. Pasal 45 UU ITE mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan informasi elektronik, seperti penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgun aan data pribadi.

Diminta pihak penegak hukum dalam hal ini untuk menindak lanjuti adanya dugaan oknum memainkan uang negara dan diduga bukan hanya tahun ini akan tetapi mungkin saja tahun-tahun kemarin.
Laporan: ( Tim/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *