banner 1080x264 banner 900x900

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke- 80

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Agu 2025 23:03 0 172 Bahri Layya

Metromilenialonline.com, Enrekang –
Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun oleh Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga.

Pengukuhan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), di Alun-Alun Abu Bakar Lambogo Enrekang. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Enrekang, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

Bupati Enrekang menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan.

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir pada Desember 2023 berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan. Kepala Desa yang diperpanjang tetap memperoleh hak, tugas, kewajiban, dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Enrekang, Hijaz Gaffar, menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan pengukuhan tersebut merujuk pada:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

3. Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 392/Kep/VIII/2025 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

” Dari total 60 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, sebanyak 46 orang memenuhi syarat untuk diperpanjang. Namun, hanya 45 orang yang dikukuhkan karena satu orang, yakni Umar, Kepala Desa Kadingeh Kecamatan Baraka, memilih mengundurkan diri,” jelasnya 

Adapun 14 Kepala Desa tidak diperpanjang masa jabatannya dengan rincian:

11 orang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPRD Enrekang,

1 orang mengundurkan diri karena lulus P3K Provinsi Sulsel,

2 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, 14 desa tersebut masih tetap dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Dengan pengukuhan ini, 45 Kepala Desa resmi melanjutkan masa jabatannya hingga Agustus 2027. Pemerintah daerah berharap keberlanjutan kepemimpinan desa ini dapat menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)

  

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *