METRO MELINIAL–O line.com, Wajo— Seorang guru honorer yang menerima gaji sertifikasi dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa (double job) berpotensi melanggar beberapa peraturan terkait dengan larangan rangkap jabatan, terutama jika jabatan tersebut melibatkan dana desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini karena perangkat desa, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya, dilarang merangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
Diduga Potensi Pelanggaran bagi menerima gaji sertifikasi ganda, terutama jika salah satu jabatan tidak sesuai dengan peraturan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan.
Kades wajo Riaja saat dikonfidmasi di Dinas Pendidikan malah dia katakan bukan cuman saya begitu banyak desa, maka kami tanya kembali siapa saja desa itu, dia tidak jawab.”Ungkapnya kades”
Kasubag Kepegawaian yang sering disapa ucok alias Rustan memberikan keterangan bahwa oknum guru yang menerima sertifikasi saat kami panggil menghadap saya kasi dua pilihan bikin surat pernyataan memilih sala satunya mau lanjutkan perangkat desa atau sebagai guru yang menerima sertifikasi saya tunggu jawabanya.”Kata Rustan (Ucok).”
Undang-Undang Desa secara tegas melarang rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Larangan ini bertujuan untuk memastikan fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa atau perangkat desa, serta menghindari konflik kepentingan.
Kades yang membiarkan perangkat desa merangkap jabatan juga bisa dikenai sanksi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan aturan.
Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dana desa, yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa, memiliki aturan penggunaan yang ketat. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara.
Tim Metro)
Tidak ada komentar