banner 900x900 banner 900x900

DPRD Kabupaten Pinrang Bahas Anggaran Perubahan 2025 dalam Rapat Konsultasi Pimpinan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Agu 2025 10:49 0 16 Bahri Layya

Metromilenial online com,Pinrang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mulai membahas Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui rapat konsultasi pimpinan. Rapat ini menandai dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi, dan dihadiri oleh unsur pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Dari unsur pemerintah daerah, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi. Calo Kerrang, SP., M.Si., Sekretaris DPRD (Sekwan) H.Andi. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si., Asisten III Setda Pinrang DR. Syamsumarlin, M.Si., Kepala Bapperida H.A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si., Kepala BPKPD Agurhan, SE., MM., serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Pinrang, berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai II , pada Jumat 1 Agustus 2025

Dalam pengantarnya, Sakkairfandi menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari dua surat Bupati Pinrang. Pertama, Surat Nomor 900.I/1633.DPKPD tanggal 11 Juli 2025 perihal penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P TA 2025. Kedua, Surat Nomor 180/1637/Huk. tanggal 9 Juli 2025 mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Lebih lanjut, Sakkairfandi menjelaskan bahwa Ranperda di luar Propemperda tersebut diajukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang. Salah satu Ranperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurutnya, perubahan ini mencakup pembentukan Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah, yang diusulkan di luar Propemperda 2025. Hal ini diperbolehkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga memberikan dasar hukum untuk pengajuan Ranperda di luar Propemperda, dengan syarat mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan perubahan anggaran serta penguatan kelembagaan di lingkungan Pemkab Pinrang (T/Nasution)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900