banner 900x900 banner 900x900

Kadishubtan Pinrang Imbau Warga Meminta Karcis Saat Membayar, Larangan Tutup Jalan untuk Acara Pernikahan dan Hajatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Jul 2025 12:00 0 44 Bahri Layya

Metromilenial online.com,Pinrang – Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan (Kadishubtan) Kabupaten Pinrang, H. Bahtiar, SP, MM mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tidak membayar jasa parkir apabila petugas juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi,
Imbauan tersebut disampaikan Kadishubtan H. Bahtiar kepada metromilenial online.com Pinrang pada Jumat (11/7/25).

Kadishubtan Pinrang terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa setiap pengendara yang menggunakan layanan parkir berhak menerima karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.

“Apabila ditemukan jukir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis, kami imbau masyarakat agar tidak membayar, Meminta karcis pada saat membayar jasa parkir. Ini penting sebagai upaya bersama untuk mendorong transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas H. Bahtiar.

Selain itu, H. Bahtiar juga menyoroti kebiasaan menutup seluruh badan jalan saat menggelar acara pernikahan atau hajatan. Ia menegaskan bahwa Dishubtan Pinrang tidak pernah memberikan izin untuk menutup jalan.

“Kami tegaskan, dilarang menutup seluruh badan jalan untuk acara pernikahan atau hajatan. Harap masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Bahtiar menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pembekalan dan pembinaan kepada para petugas jukir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat tugas mereka.

“Kami berharap masyarakat sebagai pengguna jasa parkir dapat turut serta dalam pengawasan. Caranya mudah: minta karcis dan bayar sesuai tarif yang tertera. Dengan begitu, kita semua berperan dalam meningkatkan PAD,” tambahnya.

Adapun imbauan resmi dari Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang adalah sebagai berikut:

1. Wajib meminta karcis parkir saat membayar jasa parkir, guna memastikan pelayanan yang baik dan transparan.

2. Dilarang menutup badan jalan secara keseluruhan pada saat acara Penikahan dan acara Hajatan, demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.

“Kami harap kedua imbauan ini dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kunci H. Bahtiar.(Nasution)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900