Metromilenial online.com, Sidrao–Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (4/7/2025), di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.
Pada hari ketiga ini, sosialisasi dihadiri para wajib pajak jasa perhotelan (PBJT), wajib pajak jasa kesenian dan hiburan (PBJT), wajib pajak air tanah, dan wajib pajak sarang burung walet di Kabupaten Sidrap.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi pemerintah daerah dan masyarakat dalam optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.
Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, selaku narasumber di kesempatan itu menjelaskan terbitnya Perbup ini sebagai langkah optimalisasi pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
“Pemerintah pusat telah mengatur potensi-potensi daerah, pusat mengatur kewenangan pajak, sedangkan pemerintah daerah mengatur kewenangan retribusi. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan pelayanan publik,” terangnya.
Andi Rahmat juga memaparkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong kemudahan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Langkah ini, imbuhnya, dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat, sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel melalui sistem digital.
“Untuk itu, mari manfaatkan kemudahan pembayaran pajak sebagai upaya percepatan digitalisasi daerah,” pesannya.
Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menyatakan DPRD akan mengawasi pelaksanaan Perbup ini agar berjalan sesuai ketentuan dan adil bagi wajib pajak.
“Membayar pajak merupakan kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah. Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat pajak yang dibayarkan, karena akan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan seperti BPJS gratis, pupuk dan alsintan gratis, serta dukungan sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemungutan pajak dengan cara persuasif agar masyarakat dapat memberikan kontribusi secara sukarela kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap, Juanda Maulud Akbar, memaparkan peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah untuk penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan daerah.
Ia juga mengungkapkan, Kejaksaan dan Pemkab Sidrap telah menjalin kerja sama, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan surat kuasa khusus agar kejaksaan dapat membantu penagihan tunggakan pajak daerah.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah, menjelaskan jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam Perbup ini, termasuk pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan.
Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi Perbup ini dibuka Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif didampingi Plt. Kepala Bapenda, Mohammad Rohady Ramadhan, Rabu (2/7/2025) lalu. Saat itu peserta terdiri dari OPD terkait dan wajib pajak yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.
Sementara pada hari kedua, sosialisasi diikuti para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, perwakilan OPD terkait, serta perwakilan wajib pajak.
Tidak ada komentar