banner 900x900 banner 900x900

Forum Tenaga Pendamping BLU LPMUKP desak Pemerintah dan DPR usut PHK Tenaga Pendamping yang gegabah, tidak indahkan Pemerintah-DPR dan langgar undang-undang

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jun 2025 06:07 0 281 Bahri Layya

Metromilenial online.com, Jakarta–Forum Tenaga Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP KKP) minta Pemerintah dan DPR usut kasus PHK Tenaga Pendamping serta pelanggaran undang-undang di LPMUKP.

Kordinator Forum Tenaga Pendamping Damaianus Suban Hurit menyatakan bahwa tenaga kontrak telah bekerja dari tahun 2017-2024 dan bahkan tahun 2021 ada yang menjadi pegawai tetap. Ditengah permintaan Pemerintah maupun DPR kepada semua pihak untuk tidak mem-PHK, BLU LPMUKP justru memberhentikan/tidak mempekerjakan kembali seluruh tenaga kontrak yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi pemberhentian. Ini adalah pelanggaran terhadap aturan undang-undang, pembangkangan, tindakan gegabah dan tidak mengindahkan permintaan Pemerintah maupun DPR yang akan meruntuhkan aturan undang-undang, kewibawaan Pemerintah maupun Lembaga Pemerintah. Pasca PHK, NPL meningkat tajam menghawatirkan uang negara sulit kembali. Manajemen amburadul, banyak kejanggalan dalam proses seperti cair duluan baru komite, analisa tidak sesuai fakta (laporan keuangan fiktif), penyaluran puluhan hingga ratusan miliar diarahkan perusahaan lain mengelola dana pinjaman bukan debitur (sarat permainan) dan berbagai kejanggalan lain.
Terkait persoalan tersebut, Forum Tenaga Pendamping mendesak Pemerintah dan DPR melalui Presiden, menteri KKP, menkeu, menpan RB, menaker, mensesneg, ombudsman, Komisi IV dan Komisi IX DPR RI serta stakeholders terkait mengambil kebijakan, langkah dan tindakan yang tepat sesuai kewenangan serta mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900