banner 900x900 banner 900x900

Manajemen Dana BOS Reguler dan Bos Kinerja SMPN 5 Palu di kelola transparan dan akuntabel

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 04:41 0 687 Bahri Layya

Metromilenial online.com Palu – penggunaan Bantuan Dana Bos pada tiap-tiap sekolah, baik SD maupun SMP di kota Palu tentu kita harapkan dikelola secara transparan dan akuntabel. Artinya pengelolaan secara transparan dapat diketahui oleh stakeholder dan masyarakat, pengelolaan secara akuntabel artinya dana Bos Kepala Sekolah yang mempertanggung jawabkan penggunaannya kepada pemerintah dan masyarakat.

Kepala Sekolah SMPN 5 Palu, Suhrah, S.Pd, M.Pd, Kons. yang ditemui media ini menjelaskan bahwa penggunaan dana Bos reguler dan Bos Kinerja di SMPN 5 Palu dikelola sudah sesuai juklak dan juknis. Transparansi dan akuntabilitas dana bos kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat termasuk pers. Semuanya ini harus dilakukan berdasarkan SOP yang sudah dipahami oleh bendahara dana Bos SMPN 5, Ujarnya.

Dikatakannya SMPN 5 Palu telah mendapatkan bantuan operasional sekolah dengan jumlah siswa 381 yang ada di sekolah ini yang nominalnya 419.100.000, yang saat ini menerima dana Bos Tahap I dan II tahun 2025, total pertahap I 209.550.000 dan tahap II 209.550.000 dan untuk di gunakan sesuai dengan yang tersurat di RKAS, ARKAS dan pembelanjaan Siplah, ujar Suhrah, S.Pd., M.Pd, Kons.

Adapun pembiayaan dana Bos tersebut yang kami gunakan adalah 8 standar pendidikan seperti pembiayaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), Prasarana, Pembelian buku, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan tenaga pendidikan pembiayaan daya dan jasa dan lain sebagainya. Semuanya itu kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, dimana buktinya (papan Bos) kami tampilkan di ruang publik kegiatan tersebut untuk tahap I dan II Tahun 2025.

Dengan begitu pentingnya transparansi dan profesional dalam pengelolaan dana Bos, untuk mengurangi kebocoran baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Semoga pengelolaan dana Bos Reguler dan Kinerja di SMPN 5 Palu, benar sudah sesuai kaidah juknis dan juklak dalam mendistribusikan alokasi dana Bos tersebut terhadap kegiatan proses belajar siswa. Imbuhnya. (dirwan/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 900x900