YLBH BK Berikan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Warga Sidrap

oleh -14 views

Metromilenial online com, SIDRAP–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bhakti Keadilan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Alakkuang melakukan Penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan syarat mendapatkan layanan hukum dari LBH Bhakti keadilan.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa (16 Juli 2024) dan di ikuti Babinsa, BPD, Perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kades Zainuddin S,E melalui Sekdes Allakuang Suarni Suparman yang membuka kegiatan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang meluangkan waktunya hadir dalam kegiatan ini.

Pemdes Allakuang menyambut positif kegiatan ini, apalagi dapat membantu masyarakat jika berhadapan dengan hukum.

“Jadi kalau ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan pendampingan, dan kalau masyarakat yang kurang mampu maka akan memperoleh bantuan hukum cuma-cuma dari LBH Bhakti keadilan,” katanya.

Ketua YLBH Bhakti Keadilan Bakri Remmag, S.H, M.H menyampaikan terima kasihnya kepada Pemdes Allakuang yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Bakri Remmang mengurai UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma serta syarat mendapatkan layanan hukum dari LBH Bhakti keadilan.

“YLBH Bhakti Keadilan ini merupakan Lembaga sosial yang khusus membantu masyarakat dalam hal hukum,” Ungkapnya.

YLBH Bhakti Keadilan juga telah mendapatkan pengakuan negara sebagai lembaga terbaik dseluruh Indonesia dengan akreditasi A.

“Untuk meraih hal itu tidaklah mudah.
Dan untuk mencapai A harus ada minimal 60 perkara yang ditangani dalam satu tahun, namun sejak 2014 kami bisa menangani kasus hingga 200 lebih pertahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara diperlukan dana yang tidak sedikit, diperlukan puluhan bahkan ratusan juta. Sehingga negara hadir untuk membantu masyarakat melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma.

Namun, lanjutnya masyarakat jangan menyalah artikan UU tersebut dengan melakukan pelanggaran hukum, karena negara membantu pendampingan hukum cuma-cuma. Masyarakat yang melanggar hukum tentu akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“UU ini untuk membantu masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan dan yang membutuhkan keadilan,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, YLBH Bhakti keadilan siap membantu masyarakat Sidrap yang membutuhkan pendampingan hukum, dan juga siap memberi bantuan hukum gratis atau cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

Selain Desa Allakuang, LBH Bhkati Keadilan juga telah melakukan penyuluhan hukum di sejumlah Desa atau kelurahan yakni Kelurahan Lakessi, Arateng, Pangkajene, Empagae, Desa Buae, Tellu Mae dan Akaakae..(Bahri/”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *