YLBH Bhakti Keadilan Sidrap Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma Warga Miskin

oleh -12 views

Metromilenial online.com,
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH Bhakti Keadilan ) Bakri Remmang SH. MH kembali melakukan sosialisasi Bantuan hukum cuma – cuma bagi warga yang kurang mampu Kegiatan tersebut di gelar di Desa Buae, Kecamatan Watangpulu, Kab Sidrap, Kamis malam 11 Juli 2024 di Kantor Desa Buae. Bakri Remmang menyampaikan Penyuluhan atau sosialisasi hukum ini terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan syarat mendapatkan layanan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan.

“Alhamdulillah masyarakat di Desa Buae ini menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum ini, ” ujarnya.

Karena itu, Advokat yang juga memiliki latar belakang sebagai wartawan ini berharap kegiatan tersebut dapat memberi manfaat kepada masyarakat, setidaknya informasi terkait undang-undang bantuan hukum atau akses bantuan hukum ini bisa diketahui masyarakat di Desa Buae dan Kabupaten Sidrap pada umumnya.

“Sehingga nantinya tidak adalagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang mengatakan tidak ada yang mendampingi oleh pengacara karena alasan tidak punya biaya, ” katanya.

Bagi masyarakat tidak mampu, LBH Bhakti keadilan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham RI untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Undang-undang ini mengatur bahwa ada lembaga yang ditunjuk, ada proses verifikasi bagi lembaga bantuan hukum yang ingin ditunjuk negara, dan YLBH Bhakti Keadilan sudah mendapatkan akreditasi terbaik dengan nilai A,” ungkapnya.

Bakri Remmang menjelaskan, bahwa ruang lingkup penanganan Perkara atau layanan yakni Litigasi dan Non Litigasi. Untuk litigasi lanjutnya, perkara yang direalisasikan dalam persidangan baik pidana maupun perdata.

“Untuk non litigasi bisa kegiatan perdamaian, penyuluhan -penyuluhan, mediasi dan lain-lain,” Jelasnya.

Kepala Desa Buae, H Laupe Umar mengatakan, peserta yang hadir dapat menyebarkan informasi terkait bantuan hukum cuma-cuma tersebut kepada warga lainnya di Buae.

“Kami juga berharap peserta yang hadir dapat memperoleh pemahaman lebih dari kegiatan ini, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang lainnya,” harapnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Desa Buae berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakatnya untuk memperoleh bantuan hukum di YLBH Bhakti Keadilan. Bahkan perlu juga Kades dan perangkat Desa Buae mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan YLBHI Bhakti Keadilan .Sebelumnya LBH BK juga telah penyuluhan hukum di Kelurahan Lakassi, Kec Maritengngae, Kelurahan Arateng , Kec Tellulimpoe, dan Kelurahan Empagae Kec Watang Sidenreng. i(Bahri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *