Takyuddin Masse Resmi Nakhodai DPRD Sidrap 2024-2029, Basra: Selamat Bertugas

oleh -15 views

Metromilenial online.com, Sidrap – H. Takyuddin Masse resmi memimpin DPRD Kabupaten Sidrap periode 2024-2029, Jumat (25/10/2024). Takhyuddin didampingi M. Rasyid Ridha Bakri, S.Pd., sebagai Wakil Ketua I, dan M. Arifin Damis sebagai Wakil Ketua II.

Pengambilan sumpah jabatan unsur pimpinan DPRD Sidrap ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, di gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene Sidenreng.

Prosesi tersebut disaksikan Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, serta Kajari Sidrap, Sutikno, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Pj. Sekda Sidrap, Andi Bahari Parawansa, dan undangan lainnya.

Basra atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan selamat bertugas kepada pimpinan DPRD Sidrap masa jabatan 2024-2029.

“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang karena hari ini pimpinan DPRD yang baru masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik,” ujar Pj Bupati Sidrap dalam sambutannya.

Basra mengatakan, posisi sebagai pimpinan DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.

“Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada,” kata Basra.

Ia selanjutnya mengutarakan, pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD yang dilaksanakan hari ini juga sebagai momentum dalam menyambut pemilihan kepala daerah serentak masa jabatan 2024-2029.

“Sehingga besar harapan pemerintah daerah bahwa pimpinan DPRD yang baru dapat bersinergi dengan pemerintah dalam forum komunikasi pimpinan daerah untuk tetap menjaga stabilitas dan kondisi masyarakat agar tetap aman dan terkendali di setiap aspek kehidupan,” pesan Basra.(Yanti/Bah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *