SK Bupati Pinrang Nomor: 400/165/2025, Tetapkan Besaran Zakat Fitra Per Orang

oleh -19 views

Metromilenial online.com,Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang Tetapkan Zakat Fitra Tahun 2025, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pinrang Nomor: 400/165/2025, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan kewajiban mereka selama bulan Ramadan, khususnya dalam membayar zakat fitrah.

Dalam SK tersebut, memutuskan bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan, dan adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu adalah :
Jika ditunaikan dengan beras 4 liter per orang
Jika ditunaikan dengan uang Rp.11.000 X 4 liter Rp 44.000 per orang

Pemerintah Kabupaten Pinrang juga menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pinrang maupun pos-pos zakat yang disediakan di sejumlah titik strategis.

Melalui program ini, diharapkan keberadaan zakat fitrah dapat lebih dirasakan manfaatnya, baik bagi yang menunaikan maupun yang menerima, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. (Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *