Metromilenial online.com, Sidrap — Jajaran Personil Polres Sidrap giat Press Release Akhir tahun 2024, Press Release ini di pimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP. Dr. Pantry Taherong,
di Dampingi Waka Polres Sidrap Kompol. Ahmad Rosma, Kabag Ops Polres Sidrap Kompol. Nasri, Kasat Reskrim polres Sidrap AKP. Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu. Patria Pratama, Kasat Lantas Polres Sidrap AKBP Nawir , Serta jajaran Personil Polres Sidrap.
Kegiatan Press Release ini berlangsung di halaman Mapolres Sidrap Selasa 31/12/2024 di jalan Bau Massepe Kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidrap. Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dari data yang di himpun Polres Sidrap dari berbagai Kasus Mulai dari Kasus yang di Tangani Unit Satlantas Polres Sidrap, Sutuan Reskrim Polres Sidrap, Dan Unit Satuan Resere Narkoba.
Seperti halnya dua kasus prioritas di tahun 2024 yang mencuri perhatian masyarakat tersebut, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan eksploitasi anak di bawah umur dan jaringan judi online menggunakan situs ilegal.
Untuk kasus kasus TPPO, sebut Kapolres, terjadi eksploitasi anak dengan modus “Open BO” di aplikasi MiChat.
Kapolres menerangkan, pada tanggal 3 November 2024, tersangka Rahmatullah alias Rahmat (20 tahun) ditangkap di sebuah pondok/kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan eksploitasi anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut, korban dijajakan dengan harga tertentu melalui media sosial. Pelanggan diarahkan ke lokasi pondok/kost, mengirim bukti kehadiran, dan diberi akses komunikasi langsung dengan korban.
Setelah transaksi selesai, tersangka mengambil hasil pembayaran. Adapun barang bukti yang disita, antaranya, 1 unit Samsung A03s yang digunakan untuk transaksi, berisi akun MiChat “ANGGI” dan “SUCIII.”. Ada juga uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.
Ancaman Hukuman: Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Selanjutnya, untuk kasus judi online, kepolisian sukses mengungkap sindikat lokal dengan Situs Venus Bet.
Dalam operasi kedua, Polres Sidrap menangkap tiga tersangka: Ilyas Bin Pantong (54 tahun), Alvian alias Bayang Bin Abd. Halid (41 tahun), dan Irfan alias Ippang Bin Kaharuddin (28 tahun).
Ketiganya terlibat dalam jaringan judi online menggunakan situs Venus Bet. Dalam kasus ini, tersangka Alvian berperan menerima pemasangan nomor dari pelanggan. Nomor yang terkumpul dipasang pada situs judi online dengan keuntungan sebesar Rp 5.000,- per nomor yang menang.
Adapun barang bukti yang disita aparat, seperti; 1 unit ponsel dengan SIM card aktif. Uang tunai Rp 210.000,-. lalu, 1 kartu ATM BRI dan sejumlah dokumen pemasangan nomor. Ketiganya, sebut Kapolres, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Dua pengungkapan besar ini menunjukkan keberhasilan Polres Sidrap dalam menangani kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi. Kasus TPPO mencerminkan ancaman serius terhadap anak-anak, sementara judi online membuktikan jaringan lokal masih aktif memanfaatkan situs ilegal.
Kedua kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber.Pungkasnya. Selain itu, kasus pencurian mobil dan motor yang viral saat ini dengan modus Rental mobil, polres Sidrap berhasil mengamankan tersangka dan BB 8 unit kendaraan terdi 7 Mobil dan satu buah motor.
Sedangkan Kasus Narkoba dari tahun 2023 – 2024 jumlah tersangkanya sebanyak 77 orang , 2023 sebanyak 84 orang , hal tersebut mengalami peningkatan , namun jumlah tersangkanya menurun Barang bukti (BB) 2023-2024 Shabu 31,47 Gram dari tahun 2023, Sedangkan BB tahun 2024 1194,41 Gram dan uang tunai sebanyak Rp.28 juta lebih, ini TPPU , dan tanah senilai 200 juta,” Jelas AKBP. Fantry Tahering.
(Bahri/*)