KPU Sidrap Tidak Batasi Peliputan Debat Kandidat Cabup dan Wabup Pilkada, Insan Pers Sempat pertanyakan?

oleh -3 views
Oplus_0

Metromilenial online.com, Sidrap — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang, membantah membatasi peliputan pelaksanaan debat Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, Kabupaten Sidrap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin didampingi Komisioner lainnya Akhwan Ali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

” Kami tidak membatasi peliputan debat kandidat, kami sudah mengundang teman teman dari baik dari PWI maupun dari IWO, ” Jelasnya.

Ia bahkan mengatakan telah menyediakan id card bagi beberapa kalangan jurnalis untuk peliputan agenda tersebut.

“Kapasitas ruangan kurang memadai jika kita melihat dari jumlah undangan, karena tiap pasangan calon kepala daerah membawa rombongan sekitar 70 orang, itu artinya dari rombongan pasangan calon saja totalnya sudah 210 orang, belum undangan lainnya.” Jelasnya.

Sekedar diketahui debat kandidat pertama calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap, akan mengangkat tema Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Sementara Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, menilai Ketua KPU Sidrap terkesan seolah tidak memahami aturan. Debat kandidat itu digelar untuk mengungkapkan program-program para kandidat, dan hal ini perlu disampaikan ke publik melalui media,” kata DP, panggilan akrab Darwis Pantong, saat dihubungi .edia ini, Sabtu, 26 Oktober 2024.

DP menekankan bahwa pembatasan jumlah wartawan dapat menghambat penyebaran informasi terkait program-program yang diusung para kandidat. Ia menilai, tanpa peliputan yang luas, tujuan utama debat untuk mengupas program pasangan calon (paslon) demi diumumkan ke publik tidak akan tercapai.

“Saya sudah minta konfirmasi di KPU, mereka bilang, pembatasan wartawan peliput diundang di acara debat ini karena tempat duduk terbatas. Itu tidak masuk akal. Karena, wartawan saat meliput kegiatan tidak perlu duduk. Justru harus berdiri atau berjalan, terutama saat mau mengambil gambar,” lontar DP.

Langkah KPU Sidrap ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjamin transparansi proses pemilihan. Pembatasan akses bagi wartawan dinilai kontraproduktif, mengingat peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *