KPU Kabupaten Enrekang Siap Merekrut 3.479 KPPS, Terbuka Untuk Masyarakat Enrekang

oleh -18 views

Metromilenial online.com, ENREKANG –Komisi pemilihan umum (KPU) Kab.Enrekang akan melakukan perekrutan KPPS. Sesuai Kebutuhan petugas KPPS di Kabupaten Enrekang sebanyak 3.479 orang yang akan bertugas di 497 TPS yang ada di kabupaten Enrekang termasuk TPS Lokasi Khusus (Rutan Enrekang).

KPU Enrekang melalui Divisi. Sosialisasi ,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM : Muhammad Rahmat menyampaikan bahwa Sesuai dengan aturan PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc maka Pembentukan KPPS akan dilaksanakan oleh PPS di Kelurahan/Desa sehingga masyarakat yang ingin mendaftar silahkan ke sekertariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. Harapan bahwa semoga masyarakat bisa untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara di tingkat TPS dalam mensukseskan pilkada serentak tahun ini.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.
  7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.
  8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.
  9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.
  10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
  11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
    (Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024).

Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling Rendah 17 Tahun dan di 3. utamakan paling tinggi 55 Tahun.
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.
  6. Berdomisii dalam wilayah kerja.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. ( Aspan/*) )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *