Komisi I DPRD Pinrang Desak PMD dan Dinas Terkait Urus Pemekaran Desa Mattiro Ade Secepatnya

oleh -1 views

Metromilenial online com,Pinrang – Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda, membahas pemekaran Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, bertempat di ruang rapat Massiddi Ada, kantor DPRD Pinrang jalan Gatot Subroto Kab Pinrang. Pada Senin, (13/1/25) 09.O0 Wita

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Kamaruddin, SH.,MH (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi I, Hastan Mattanete, ST.,MP (Fraksi Golkar) dihadiri Anggota Komisi I lainnya yaitu, Muhammad Ilman Alimuddin (Fraksi Nasdem), Haeruddin Bakri, SH (Fraksi Gerindra), Hartono (legislator Partai PPP) dan Muhammad Nur Qadri (legislator Partai gelora). Turut hadir, Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bagian Pemerintahan Setda Pinrang, Pemerintah Kecamatan Patampanua, BPD Mattiro Ade, Apdesi, Pendamping Desa.

Dalam kata pengantarnya, Ketua Komisi I, Kamaruddin menjelaskan, RDP ini digelar berdasarkan surat dari Panitia Pemekaran Desa Mattiro Ade.

“ini merupakan niat baik kita untuk membicarakan pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Desa mattiro Ade”, terang Kamaruddin.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Pemekaran Desa Mattiro Ade, Feritno,“kami memasukkan surat ke DPRD untuk mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah khususnya PMD untuk menangani persoalan pemekaran Desa Mattiro Ade. Karena pengusulan pemekaran Desa Mattiro Ade ini sudah dilakukan cukup lama, sejak tahun 2005 silam tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

Menurut Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, yang menjadi acuan kita dalam pemekaran desa ini adalah Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2019. Pada Perda tersebut dijelaskan syarat untuk pemekaran desa, salah satunya jumlah penduduk sedikitnya 3000 jiwa atau 600 KK baik desa induk maupun desa yang dimekarkan dan beberapa syarat lainnya. Walaupun syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi tidak serta bisa langsung dimekarkan, masih ada proses dan mekanismenya.

Sedangkan menurut Kabid Pemdes (PMD), Iwan B., secara verifikasi administrasi pemekaran Desa Mattiro Ade ini sudah memenuhi persyaratan sisa ada beberapa kelengkapan yang harus disempurnakan sebelum dilakukan pengajuan permohonan permintaan kode wilayah persiapan di provinsi. Sebenarnya, yang paling utama kalau mau pemekaran itu adalah batas wilayah dan yang menetukan apakah batas ini dilanjutkan atau tidak itu adalah kewenangan BIG (Badan Informasi Geospasial), lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Selain itu, sambung Iwan, masih ada dokumen yang harus disiapkan yaitu desa induk harus memberikan dana operasional sebesar 30 persen untuk desa persiapan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Hastan Mattanete menjelaskan, pada dasarnya DPRD Kabupaten Pinrang sangat mendukung pemekaran Desa Mattiro Ade ini, apalagi ini merupakan keinginan masyarakat, Cuma ada proses dan mekanismenya yang harus dilalui.

Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin membacakan kesimpulan rapat yaitu; pertama, syarat administarasi pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa yaitu Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang sudah terpenuhi. Kedua, diharapkan Dinas PMD dan bagian hukum untuk menindaklanjuti dengan rancanangan Peraturan Bupati yang ditandangani oleh Pj. Bupati Pinrang dan kalau Pj. Bupati Pinrang tidak bisa tandatangan karena terbentur aturan maka akan ditunggu bupati terpilih nantinya setelah dilantik. (T/ Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *