Metromilenial online com, , MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose perkara di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengajukan penyelesaian perkara dengan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani (55).
Tersangka Abdul Kadir didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, RAP (35). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Insiden bermula saat korban RAP yang tengah melintas dengan sepeda motor dihentikan oleh tersangka. Abdul Kadir menuduh korban pernah berselingkuh, yang kemudian dibantah oleh RAP. Tersangka kemudian merampas ponsel korban dari sadel motor, dan dalam usaha mempertahankannya, korban terjatuh serta mendapat pukulan dari tersangka.
Abdul Kadir diketahui merupakan seorang duda yang bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi anaknya yang masih bersekolah. Keputusan untuk menyelesaikan perkara ini dengan mekanisme RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. Kedua, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Ketiga, adanya hubungan pernikahan secara agama antara keduanya yang telah dikaruniai dua anak, sehingga perdamaian dinilai sebagai langkah terbaik bagi mereka dan anak-anak mereka. Keempat, korban telah memaafkan tersangka dan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa permohonan RJ yang diajukan Kejari Kepulauan Selayar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa setelah RJ disetujui, jaksa fasilitator akan tetap melakukan pemantauan untuk memastikan proses perdamaian berjalan dengan baik.
“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” ujar Agus Salim.
Sebagai tindak lanjut, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan apabila masih ditahan, barang bukti yang disita dikembalikan, dan administrasi berkas perkara segera diselesaikan. (Bahri/*)