Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice, Kadir Bin Sampara Bebas dari Jerat Hukum

oleh -1 views

Metromilenial online.com, MAKASSAR โ€“ Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim. Dengan keputusan ini, Kadir yang terjerat kasus penganiayaan terhadap Muh. Nasir bin Kasim (47) tidak akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kajati Sulsel, Agus Salim, memimpin ekspose perkara ini didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat (31/1/2025), dan diikuti secara daring oleh Kajari Maros beserta jajaran melalui Zoom Meeting.

Dalam keterangannya, Agus Salim menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, serta mengembalikan harmoni di masyarakat, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula pada Rabu, 20 November 2024. Saat itu, Kadir, usai pulang kerja, singgah di rumah seorang saksi bernama Rudy. Di sana, ia terlibat percakapan dengan Rudy, Akbar, dan korban, Muh. Nasir, yang membahas Pilkada Kabupaten Maros.

Saat diskusi berlangsung, korban menyebutkan bahwa “Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp 250.000.” Pernyataan ini membuat Kadir menanggapi dengan tegas bahwa masyarakat tidak bisa dipaksa memilih antara kandidat tertentu atau kotak kosong.

Namun, korban terus mengulang pernyataan bahwa lebih baik memilih kotak kosong, yang akhirnya memicu emosi Kadir. Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang dianggap merendahkan Kadir, sehingga Kadir tersulut emosi dan memukul wajah korban satu kali dengan tangan kosong.

Alasan Disetujuinya Restorative Justice

Kadir merupakan warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan tidak menentu, sementara istrinya, Marwah, membantu perekonomian keluarga dengan berjualan di rumah untuk menghidupi tiga anak mereka.

Beberapa alasan yang mendasari disetujuinya RJ dalam kasus ini, antara lain:

  1. Kadir baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Pasal yang dikenakan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
  3. Terdapat perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan perbuatan Kadir.

Setelah menyetujui RJ, Kajati Sulsel menginstruksikan agar Kadir segera dibebaskan dan kelengkapan administrasi segera diselesaikan.

“Kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi, dan apabila masih ada barang bukti, baik dokumen maupun benda lainnya, harus segera dikembalikan. Pastikan tidak ada unsur transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegas Agus Salim.

Dengan keputusan ini, Kadir resmi dibebaskan, dan perkara yang menjeratnya dinyatakan selesai melalui jalur keadilan restoratif.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *