Kejari Sidrap Sosialisasi Strategi Pencegahan Fraud pada Sektor Kesehatan

oleh -2 views

Metromilenial online.com,v, SIDRAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi mengenai strategi pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan kesehatan. Kegiatan ini berlangsung di Puskesmas Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, bersama Tim Penkum.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Puskesmas Pangkajene, Dr. Hj. Mariana, M.Kes, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan dari Kabid SDK, serta pejabat struktural dan staf Puskesmas Pangkajene.

Dalam paparannya, Muslimin Lagalung menjelaskan bahwa fraud dalam pelayanan kesehatan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaku fraud dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk peserta JKN, BPJS Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Beberapa bentuk fraud yang dilakukan oleh peserta JKN antara lain pemalsuan data atau identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, penyalahgunaan kartu JKN dengan cara dipinjamkan, disewakan, atau diperjualbelikan, serta tindakan suap untuk memperoleh pelayanan yang tidak berhak diterima. Selain itu, tindakan memperoleh obat dan alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai untuk dijual kembali juga masuk dalam kategori fraud.

Di tingkat fasilitas kesehatan, fraud dapat terjadi melalui penyalahgunaan dana kapitasi dan nonkapitasi, manipulasi klaim, rujukan pasien yang tidak sesuai ketentuan, serta pemalsuan izin praktek tenaga kesehatan.

Sementara itu, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga dapat melakukan fraud dalam bentuk manipulasi diagnosis, penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, serta penagihan tindakan medis yang tidak dilakukan.

Tak hanya fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan pun berpotensi melakukan fraud. Bentuk kecurangan yang kerap terjadi meliputi penolakan pesanan tanpa alasan yang jelas, keterlambatan pengiriman obat dan alat kesehatan, serta tindakan suap untuk mempengaruhi pembelian alat kesehatan yang tidak sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan.

Muslimin Lagalung menegaskan bahwa berbagai bentuk fraud tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Fraud, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjelaskan bentuk dan dampak fraud, Muslimin Lagalung juga memaparkan strategi pencegahan yang dapat diterapkan oleh tenaga kesehatan dan instansi terkait.

Salah satu langkah penting adalah menerapkan sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menjalani prosedur yang berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan peluang terjadinya fraud.

Di akhir kegiatan, Kasi Intelijen Kejari Sidrap berharap agar budaya pencegahan fraud dapat terus dikembangkan oleh seluruh stakeholder di sektor kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang mengutamakan kendali mutu dan biaya serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) menjadi kunci dalam mencegah terjadinya fraud.

Dengan demikian, upaya ini dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Sidrap.

Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh seluruh peserta, yang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah mereka. (Bahri/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *