Kejari Pinrang Gelar Pemusnahan BB Hasil Sitaan dari 40 Perkara, Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

oleh -31 views

Metromilenial online.com, Pinrang – Kejaksaan Negeri Pinrang gelar pemusnahan Barang Bukti (BB), berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Jalan Jend Sukawati Kel Maccorawalie Kec Watang Sawitto Kab Pinrang Sul_Sel Pada Selasa (2 Juli 2024) pukul 09.00 Wita

Pemusnahan Barang Bukti (BB), hasil kejahatan, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan (P – 48).

Dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti ( BB ), hadir, Pj. Bupati Pinrang yang diwakili, Asisten 1 H-Syahruddin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, S.Hi.,M.M, Kepala Rutan kls ll B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs.Syahrir Pawittoi, serta Para Kepala Seksi, Para Jaksa, Para Pegawai dan Honorer Kejari Pinrang.

Pemusnahan BB bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memerintahkan, BB yang dirampas untuk dimusnahkan, ungkap Kasi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia,SH.,MH, dalam rilis tertulisnya.

Pemusnahan BB merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negri Pinrang dan kegiatan ini dilakukan ke dua kalinya di tahun 2024, adapun BB yang dimusnahkan, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak Pidana Umum, sebanyak empat puluh (40) perkara, terdiri dari Penyalahgunaan Narkoba (27) perkara dengan BB, Narkotika jenis shabu, dengan berat dua ribu lima ratus lima puluh koma enam tiga nol dua (2.550,6302) gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital, alat komunikasi dan televisi.

“Sementara, (13) perkara lain dengan BB berupa Senjata tajam, rantai besi, gembok, obat obatan tradisional dengan berbagai macam merk, dengan kemasan serbuk, botol, tablet dan lain lain dengan jumlah sebanyak, dua ribu empat ratus lima puluh lima (2.455), item,” pungas Kasi Intelijen Kejari Pinrang dalam rilis tertulisnya.

Dalam komentarnya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara,SH,.MH mengatakan Kegiatan pemusnahan ini memperhatikan fungsi jaksa sebagai eksekutor.

Lanjut Kepala Kejari Pinrang Sebanyak 27 Narkotika dari 40 Perkara dengan rincian 255gram Sabu beserta alat hisap, timbangan, alat komunikasi dan Televisi.

” Barang Bukti Narkotika yang kita musnahkan ini merupakan rekapitulasi dari 40 perkara yang telah ingkra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang. ” Tutupnya. (Rls-/ Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *