Metromilenial online.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut hukuman berat terhadap Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).
Mustadir dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dinilai bertanggung jawab atas peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Produk kosmetik milik terdakwa, yakni FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar.
Tuntutan ini diperkuat oleh keterangan para saksi ahli, di antaranya Irda Rezkina Aziz dari BPOM RI yang menyebutkan bahwa bahan merkuri dilarang digunakan dalam kosmetika sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan, ahli kesehatan dari Dinkes Sulsel, Andi Haslinda, menguraikan dampak serius merkuri bagi tubuh mulai dari iritasi kulit hingga gangguan sistem saraf.
Selain itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana terpenuhi, sehingga Mustadir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum penuh sebagai pelaku usaha.
Meski JPU mencatat sikap kooperatif dan belum adanya riwayat kriminal dari terdakwa sebagai hal yang meringankan, perbuatannya dianggap meresahkan publik dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
Sidang akan berlanjut pada Selasa (29/4/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Mira Hayati dan Agus Salim, juga masih menjalani proses hukum di PN Makassar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan konsumen dan ketegasan aparat dalam menindak pelaku usaha nakal di industri kosmetik. (Bah/*)
Tidak ada komentar